Pesta Sabu

Anggota Polres Pakpak Bharat Ditangkap 

Ilustrasi polisi

TEBING TINGGI--(KIBLATRIAU.COM)-- Petugas polisi personel Polres Pakpak Barat berinisial Briptu JV (35) ditangkap lantaran kedapatan mengonsumsi sabu. Dia ditangkap bersama dengan tiga rekannya yang merupakan warga sipil yakni HS (48), MSL (46), dan ISS (37) di Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, mengatakan Briptu JV ditangkap pada Jumat (20/5)."Benar oknumnya berpangkat briptu dan tugas di Polres Pakpak Bharat. Saat itu dia lagi kampungnya atau rumah orang tuanya di Tebing Tinggi," kata Agus, Senin (30/5).

Lanjut Agus, penangkapan terhadap Briptu JV dilakukan petugas ketika dia berada di rumah rekannya yakni tersangka HS di Jalan Ksatria Lingkungan II, Kelurahan Damar Sari. Kemudian, petugas menangkap keempat tersangka. Petugas pun menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bekas mi instan yang di dalamnya berisi sabu-sabu."Lalu dua buah bungkus plastik kosong, satu perangkat alat isap sabu yang terpasang kaca pyrex yang di dalamnya masih berisi bakaran sabu di dalam ruangan belakang (rumah HS) tersebut," jelasnya.Selanjutnya, keempat tersangka dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar